Penadah Ponsel Curian di Tanggamus Dapat Barang Dari Mertua

Penadah Ponsel Curian di Tanggamus Dapat Barang Dari Mertua

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang diamankan anggota Polsek Pugung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Kendalikan Ganja 75 Kg, Napi Lapas Rajabasa Divonis 20 Tahun

Dar masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Lalu ia mengambil empat ponsel. 

Terdiri dari  Realme 5s warna biru Kristal, IPhone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.500.000 dan melapor ke Polsek Pugung,” papar Ipda Ori Wiryadi 

Selain kedua tersangka, polsi juga menyita barang bukti berupa ponsel Realme 5s warna biru kristal, iPhone 7 warna hitam, Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan tas selempang warna biru.

BACA JUGA: 4 Tahun Mangkrak, Akhirnya Pemprov Lampung Bakal Selesaikan Pembangunan Perpustakaan Modern pada Tahun Depan

“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut, kotak handphone merk Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung. Sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.

“Terhadap tersangka Dar, dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun dan SU dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: