Soal Penerapan Seragam Adat, Disdikbud Lampung Bakal Buat Begini

Soal Penerapan Seragam Adat, Disdikbud Lampung Bakal Buat Begini

Kemendikbud Ristek memberlakukan aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: BBM Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera.

Lalu, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Kemudian, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: