Kejagung Jelaskan Dakwaan Ferdy Sambo Cs Sudah Disusun Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)--
BACA JUGA:Gagal Mangsa Kambing di Sedayu, Harimau Pindah Sukaraja
Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Ketut menyatakan eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa. "Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pmjnews