Kembalikan kejayaan Ikan, PJ Bupati Mesuji Keluarkan SE tentang restocking
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji, Ripriyanto--
RADARLAMPUNG.CO ID - Selain mensinergikan program pemerintah Provinsi Lampung tentang menjaga dan melestarikan serta memulihkan Sumber daya Ikan lokal Air tawar, Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE tersebut, dengan Nomor Lp.01/5230/IV.08/MSJ/2022 tentang program penebaran Restocking ikan air tawar di masing-masing desa di kabupaten Mesuji, dalam rangka meningkatkan Populasi ikan di perairan Mesuji.
Kepala Dinas Perikanan Mesuji, Ripriyanto mengatakan, point Surat Edaran Bupati mesuji tersebut adalah bagaimana semua pihak termasuk pemerintah desa melalui anggaran desa yang di kelola juga terlibat aktif dalam program restocking tersebut.
"Sehingga di harapkan, pemulihan kejayaan ikan di kabupaten mesuji akan lebih cepat, jika desa terkibat aktif melakukam restocking di setiap sungai yang ada di desa masing-masing,"terang Ripri pada Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Apotek di Bandar Lampung Sudah Tak Jual Obat Sirup
Karena saat ini, lanjutnya, program restocking yang berjalan hanya di tataran perintah pusat provinsi dan daerah.
"Jadi, kedepan kita berharap semua pihak ikut terlibat,"tandasnya.
Ditanya terkait payung hukum untuk menjaga pelestarian ikan di sungai pasca restocking oleh pemkab Mesuji dan pemdes dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penangkapan ikan melalui cara-cara ilegal? Ripri mengaku pihaknya sudah mengajukan Raperda terkait hal-hal tersebut.
"Saat ini raperda sudah masuk ke Program Legislasi Daerah i(prolegda) insyallah tahun depan kita sudah ada payung hukum untuk melakukan penanganan masalah tersebut,"tambahnya.
BACA JUGA:Ari Lasso Unggah Rasa Kesal Ditinggal Pesawat Batik Air di Singapura: Ini Sangat Tidak Enak..
Sementara, Kepala Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Benuang Ali Topa menyambut baik program Bupati mesuji. Hanya saja, pihanya meminta dasar hukum dari pemkab mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sehingga anggaran tersebut dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APB-Des) tahun berjalan.
"Pada dasarnya kami sepakat dengan program restocking,hanya saja kami minta dasar hukum agar anggaran restocking yang masuk dalam kerangka belanja APBdes tidak menjadi temuan,"ujarnya singkat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: