Polres Lampung Timur Amankan Pengedar 585 Pil Hexymer
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil hexymer.--
BACA JUGA:Momen Haru, Bharada Richard Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir Yoshua
Kemudian, 5 tablet obat tramadol dan 1 bendel plastik klip bening.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 196 junto (Jo) Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: