Polisi di Tubaba Amankan Pasangan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Sabu

Polisi di Tubaba Amankan Pasangan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Sabu

Polisi di Tubaba Amankan Pasangan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Sabu. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA), Lampung, mengamankan sepasang pria dan wanita diduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya, Tulang Bawang Tengah TUBABA.

"Si pria yakni IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kel. Simpang Pasir, Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur,"ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Senin (04/12/2023).

BACA JUGA:Kejar Target Partisipasi Pemilih, KPU Perkuat Medsos

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (3/12) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang pria dan wanita.

"Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, TNI bersama Masyarakat Gelar Bakti Lingkungan di Mesuji Lampung

Selanjutnya, personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya.

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Tok! Muhar Gusti Kembali Nahkodai HDCI Lampung

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"Npungkas Iptu Yopi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: