Iklan Bos Aca Header Detail

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Warga Mesuji Diciduk Polres Tulang Bawang

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Warga Mesuji Diciduk Polres Tulang Bawang

Pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ismail (36), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji terpaksa merasakan dinginnya lantai jeruji besi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Warga Mesuji tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang di areal perkebunan sawit, Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

Ismail ditangkap di perkebunan sawit berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Gedung Aji.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di areal perkebunan sawit Kampung Bandar Aji Jaya. 

BACA JUGA:Kucing Korat, Ras Kucing Langka Si Pembawa Keberuntungan dan Juga Kemakmuran

"Ketika di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu di kantong saku celana," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin 12 Juni 2023.

Dari penangkapan ini, polisi menyita BB plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dan handphone (HP) merek Nokia warna putih.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kucing Korat, Ras Kucing Langka Si Pembawa Keberuntungan dan Juga Kemakmuran

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: