Pria Ini Tega Setubuhi Keponakannya Hingga 8 Kali Sejak Korban Masih SMP
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit menangkap HR (27), warga Banjit, Kabupaten Way Kanan lantaran diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022, pukul 10.25 WIB.
Pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit bercerita telah disetubuhi oleh pamannya, insial HR.
Hal itu pertama kali terjadi sekitar satu tahun lalu, saat korban masih kelas 9 SMP.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Pelaku Penadah Curanmor di Buay Bahuga
Pada saat itu S sedang tidur di kamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Belakangan, usut punya usut, HR bahkan melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan persetubuhan pada Agustus 2021 sebanyak 3 kali: September 2021 sebanyak 2 kali; dan pada Oktober 2021 sebanyak 3 kali.
Kemudian pada Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali dan pada Senin, 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:Curi Motor Milik Penyadap Karet, Pria Ini Diringkus Polisi, Sejumlah Barangbukti Diamankan
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Selanjutnya, F yang dipercayai korban untuk mewakili dan mendampinginya mengajak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan tersebut, Polsek Banjit melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan saat itu sedang berada di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: