Soroti Jalan Rusak di Way Kanan, Anggota DPRD Lampung: Silahkan Warga Hadang Kendaraan yang Melanggar Tonase!

Soroti Jalan Rusak di Way Kanan, Anggota DPRD Lampung: Silahkan Warga Hadang Kendaraan yang Melanggar Tonase!

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jeritan hati masyarakat Way Kanan terhadap kerusakan jalan mendapat tanggapan dari Deni Ribowo, selaku anggota DPRD Provinsi Lampung.

Deni Ribowo menghimbau agar seluruh masyarakat dapat bersatu dan mentaati aturan serta secara bersama-sama menghadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan tonase jalan.

“Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Way Kanan telah mengeluarkan surat imbauan agar para pengguna jalan di Way Kanan dapat mentaati ketentuan tentang tonase jalan," ujar Deni Ribowo.

Dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat Way Kanan juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk tatati imbauan Bupati Way Kanan.

BACA JUGA:Pria Ini Tega Setubuhi Keponakannya Hinga 8 Kali Sejak Korban Masih SMP

Jika melanggar, kata dia, artinya oknum tersebur telah menjadi salah satu perusak jalan dan khusus untuk pengusaha diharapkan untuk tidak lagi menggunakan kendaraan sumbu besar, seperti Fuso atau Tronton dalam aktivitasnya membawa produksi.

"Sebab jalan yang dilalui itu tidak sesuai dengan kendaraan sumbu besar Fuso atau Tronton,” ujar Deni Ribowo.

Terkait imbauan kepada warga untuk kompak menghadang mobil dengan tonase berlebih, menurutnya yang terpenting tidak anarkis. Sebab, jika anarkis tentu bertentangan dengan hukum.

"Pemerintah membangun jalan itu bukan hanya untuk pengusaha. Melainkan juga untuk masyarakat luas dengan menggunakan pajak dari rakyat," ucapnya.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Pelaku Penadah Curanmor di Buay Bahuga

"Jadi wajar kalau rakyat ikut mengawasi jalan yang dibangun atas uang rakyat," tukas Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: