Kasus Perundungan di Lampung Tengah Berakhir Diversi di Tingkat Kepolisian

Kasus Perundungan di Lampung Tengah Berakhir Diversi di Tingkat Kepolisian

Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Lampung Tengah belum lama ini berakhir damai. (foto dok. radarlampung.co.id) --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Lampung Tengah belum lama ini berakhir damai.

Proses diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah dilaksanakan di tingkat Polres Lampung Tengah, Selasa 25 Oktober 2022.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono mengaku bersyukur proses diversi bisa selesai di tingkat penyidikan kepolisian.

"Alhamdulillah, selesai damai. Proses diversi bisa dilaksanakan di Polres Lamteng. Kedua belah pihak, baik pelaku dan korban, sudah saling memaafkan. Begitu juga kedua orang tua kedua belah pihak," katanya.

BACA JUGA:Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan dan Hadirkan Saksi dari Keluarga Brigadir J

Meski demikian, kata Eko, keputusan tetap lewat pengadilan.

"Tapi tetap pengadilan yang memutuskan. Tahapan diversi untuk anak berhadapan dengan hukum dimulai di tingkat kepolisian. Jika kepolisian tidak selesai, kemudian di kejaksaan. Jika tidak selesai di kejaksaan, lanjut diversi di pengadilan. Bila pengadilan tidak selesai, baru dipersidangan," paparnya.

Eko menyatakan, diversi yang dilakukan di Polres Lampung Tengah selain dihadiri pelaku dan korban, juga hadir orang tua pelaku maupun korban.

"Tidak hanya itu. Hadir juga dari pihak Dinas PPA Lamteng, Bapas Anak, serta kepala sekolah pelaku dan korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Kasus perundungan yang terjadi ini, kata Eko, harus menjadi pembelajaran.

"Harus jadi pembelajaran bersama dan jangan sampai lagi terulang. Mendidik anak jadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak sekolah. Peran dan pengawasan orang tua itu lebih penting," katanya.

Kasus perundungan yang terjadi ini, kata Eko, hanya karena ketersinggungan pelaku terhadap korban.

"Korban dihadang sepulang sekolah hingga dipukuli. Anak-anak ini ada grup atau ngegeng. Makanya ketika kejadian ini ngumpul ada sekitar 12 orang anak. Perundungan yang membuat viral di-medsos karena ketidaktahuan anak terhadap UU ITE. Divideokan dan disebar untuk menunjukkan eksistensi geng," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: