Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan dan Hadirkan Saksi dari Keluarga Brigadir J

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan dan Hadirkan Saksi dari Keluarga Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Dengan tegas Hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Ferdy Sambo," katanya, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Selain itu hakim pun meminta agar jaksa penuntut unum menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat pada sidang pekan depan.

Selain itu kata Hakim, surat dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dan juga hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," jelasnya.

Sidang Putusan Sela

Ferdy Sambo Cs akan melaksanakan sidang putusan sela, dalam kasus perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ini Komitmen Pemprov Lampung Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

Sidang pagi ini nantinya akan menghadirkan empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, keempat terdakwa ini mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya memang eksepsi dari pihak Ferdy Sambo Cs itu sudah ditanggapi oleh JPU. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: