Saksi Tomser Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Ambil CCTV lalu Ganti DVR

Saksi Tomser Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Ambil CCTV lalu Ganti DVR

Saksi Ipda Munafri Beberkan Cerita Mencekam Sehari Usai Penembakan Brigadir J--PMJ NEWS--

BACA JUGA:Unila Raih Certificate of Compliance dan UI GreenMetric Trees Rating 2022

Pengakuan Mengejutkan Saksi Ipda Mufari

Selain menghadirkan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi lainnya, Ipda Mufari di PN Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Dalam keterangannya, Ipda Mufari mengungkapkan dan menceritakan sehari usai insiden penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di komplek perumahan Polri di Duren Tiga.

Ipda Mufari diketahui turut dihadirkan di persidangan dua terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa. Jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang,” kata Munafri di PN Jaksel, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Penjelasan Henry Yosodiningrat: Ferdy Sambo Begitu Super Power

Munafri mengungkapkan dia dan rekannya, Thomser hanya diperintahkan untuk menunggu di luar.

“Berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar. Kami mulai resah, ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk. Orang pakaian dinas pakaian preman mobil Polres Jaksel. Saya lihat itu ada apa jadi sangat menegangkan itu saya lihat,” bebernya.

Munafri juga saat itu sempat mengira jika sedang ada teroris karena ramainya suasana dan tidak diperbolehkan untuk masuk.

“Saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Thomser. ‘Ada apa ya ser ya di sini? Mungkin ada teroris atau apa ya? Kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu.’ Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam,” pungkasnya.

BACA JUGA:Heboh Kondisi Kehidupan Pasutri 9 Anak Hidup Prihatin, Camat: Sebelum Viral Kami sudah Berikan Perhatian

Penjelasan Kuasa Hukum Hendra Kurniawan

Pernyataan mengejutkan datang dari kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat usai persidangan obstruction of justice, di PN Jaksel, Kamis 27 Oktober 2022.

Dalam pernyataannya itu, Henry menjelaskan bahwa Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam Polri begitu super power. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id