Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kasus Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam Tidak Ditahan, Alasannya...

Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kasus Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam Tidak Ditahan, Alasannya...

oknum Jaksa di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, Saat dilakukan pemeriksaan, Kamis 27 Oktober 2022--

LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polres Lampung Utara menetapkan CR sebagai tersangka kasus kepemilikan 200 butir pil Alfarozolam

Namun begitu, oknum jaksa di Lampung Utara itu belum ditahan. Alasannya, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan dalam pengobatan. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan, CR sudah ditetapkan sebagai  tersangka atas kepemilikan barang terlarang tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap CR. Aparat kepolisian juga menyita barang bukti dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Laksanakan Instruksi Presiden, Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Lampung di Tes Urine

"Kita telah menetapkan CR sebagai tersangka dalam kepemilikan 200 butir pil merek Alfarozolam," kata AKP Zulkarnain kepada Radarlampung.co.id, Jumat 28 Oktober 2022.

Terkait kondisi CR yang merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan, AKP Zulkarnain membenarkan hal tersebut. 

Saat ini, pihaknya masih mendalami perihal dokter psikiater mana tempat CR menjadi pasien rawan jalan. Termaksud resep obat yang dikeluarkan dari dokter bersangkutan.

"Dikarenakan hal itulah, kita melakukan langkah-langkah selanjutnya. Bahkan dari mana barang itu didapat. Termaksud resep dokter atas pengakuan dari bersangkutan. Intinya kita masih dalami dan dikembangkan lagi," tegasnya. 

BACA JUGA: Satu Korban Banjir Lampung Selatan Ditemukan, Tidak Bernyawa

AKP Zulkarnain menyatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga terkait psikotropika melalui jasa pengiriman di Lampung Utara. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi  bergerak dan mendapati barang bukti 200 butir pil Alfarozolam.

Namun dalam pemeriksaan diketahui bahwa pemesanan dilakukan atas nama  orang lain.

Sementara nomor yang terdapat di paket menunjukkan milik CR. Selanjutnya, polisi menghubungi yang bersangkutan dan melakukan pendalaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: