Polsek Way Jepara Tangkap Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten, Ini Daftar Kejahatannya

Polsek Way Jepara Tangkap Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten, Ini Daftar Kejahatannya

BACA JUGA: Di Lokasi Stockpile Batu Bara, PT Hasta Dwiyustama Pasang Windsock Penanda Arah Angin

“Tersangka kami amankan di Polsek Marga Tiga guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan situs Megalitik Batu Brak, Pekon Purajaya.

Polisi menangkap Joni Iskandar (30), warga Kecamatan  Kebun Tebu yang diduga mencuri motor Yamaha Vega F 5271 AT milik Sapri, warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong. 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi Kamis malam, 27 Oktober 2022. 

BACA JUGA: Simak! Begini syarat Jadi Siswa SPLDT di Bandar Lampung

Saat itu Sapri sedang berada di area situs Megalitik Batu Brak. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia hendak pulang. 

Lalu melihat motor yang diparkir di pinggir jalan belakang situs Megalitik sudah tidak ada. 

”Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sumber Jaya,” kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto. 

Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. 

BACA JUGA: Resmi Dibuka, Uniqlo Mall Boemi Kedaton Lampung Diserbu Pengunjung

Lalu didapat informasi Joni berada di Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu. Tekab 308 Presisi dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi bergerak. 

Joni diamankan dan mengaku telah mencuri motor di kawasan situs Megalitik Batu Brak. 

Ia membawa kabur motor dengan cara memutus kabel kontak dan menyambungnya untuk menghidupkan mesin. 

Kendaraan itu didorong sekitar 20 meter dan disembunyikan di kebun kopi di sekitar situs Megalitik Pekon Purajaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: