Polres Mesuji Amankan 4 Orang Pencuri Hewan Ternak Lintas Provinsi

Polres Mesuji Amankan 4 Orang Pencuri Hewan Ternak Lintas Provinsi

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak--

BACA JUGA:Heboh! Tsania Marwa Posting Pamer Buku Nikah Hingga Buat Asma Nadia dan Netizen Terkecoh

"Penadahnya ada 2 orang, satu orang berhasil kabur dan kami tetapkan DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, Keempat Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHP Tentang Pencurian Ternak dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling lama 7 Tahun dan Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 4 Tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp. 900.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: