Ayo Segera Akses, Ini Link Cek Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Ayo Segera Akses, Ini Link Cek Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Cara cek penerima set top box (STB) gratis. (Instagram/@kemenkominfo)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan akan memberikan bantuan berupa set top box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

Dilansir Radarlampung.co.id dari laman publikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Rabu, 9 November 2022, kita dapat cek dan mengetahui sejumlah informasi terkait hal tersebut.

Anda pun dapat mengecek apakah merupakan salah satu penerima bantuan set top box dari pemerintah atau tidak.

Ya, Anda bisa akses cek link penerima bantuan set top box dari pemerintah dengan mengklik link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

BACA JUGA:Disdik Bandar Lampung Sosialisasi Pemakaian Seragam Adat, Penerapannya Tunggu Ini

Dengan mengakses link cekbantuanstb.kominfo.go.id Anda bisa mengetahui terkait informasi apakah Anda menjadi salah satu penerima bantuan STB dari pemerintah.

Dirangkum Radarlampung.co.id dari akun media sosial Instagram @kemenkominfo pada Rabu, 9 November 2022, berikut ini mekanisme pencarian data untuk bantuan set top box gratis dari pemerintah secara mandiri.

Pertama, bukalah link website: https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Kemudian masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol pencarian.

BACA JUGA:Kode Penukaran Higgs Domino Hari Ini Rabu 9 November 2022, Bosku Bisa Mendapat Chip Gratis Mencapai 120 B

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan set top box dari pemerintah, maka Anda dapat menghubungi call center 159.

Atau Anda juga bisa mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan set top box dengan membawa KTP dan KK asli.

Sebagai informasi, posko respn cepat bantuan STB ini diadakan mulai tanggal 2 sampai 4 November 2022.

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses website tersebut, maka masyarakat calon penerima bantuan set top box gratis dari pemerintah ini, dapat menghubungi call center 159. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: