Korban Lelap Tidur, AR dan AG Leluasa Gondol 2 Sepeda Motor
(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
BACA JUGA:Lamtim Mulai Salurkan DD Tahap 3
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: