Korban Lelap Tidur, AR dan AG Leluasa Gondol 2 Sepeda Motor

Korban Lelap Tidur, AR dan AG Leluasa Gondol 2 Sepeda Motor

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

BACA JUGA:Lamtim Mulai Salurkan DD Tahap 3

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: