Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

Pembahasan RAPBD 2023 antara Banang dan TAPD di ruang sidang Marghasana DPRD Lampung Barat, Kamis 17 November 2022. --

BACA JUGA: Realisasi PBB-P2 Pesisir Barat Baru 37,6 Persen, Ini Masalahnya

Haiza menegaskan hal ini memerlukan komitmen bersama. Mulai dari peratin, camat sampai OPD, terkait dalam rangka penertiban.

"Ke depan perlunya sosialisasi kepada masyarakat, agar membangun rumah bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya,” ujarnya. 

Sebab yang tahu masyarakat akan membangun itu peratinnya. Ketika peratin tahu aturannya, maka ia akan menyampaikan kepada masyarakat.

Haiza menyatakan pihaknya pernah menertibkan bangunan yang melanggar GSJ. Namun itu masih dalam tahap pembangunan.

BACA JUGA: Tersangka Curas di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Beri ‘Kenang-kenangan’ di Betis Kanan

"Selama ini kita sudah pernah coba menertibkan dan menghentikan pembangunan karena melanggar. Salah satunya di dekat jembatan Sebarus,” ujarnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: