Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Upss, Ada Nama Baru dalam Bacarek Unila 2022

Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu,  bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

Tersangka B bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di ancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

Diimbau kepada keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan tersangka B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: