Kanit Provost Dituntut Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum
Lolos dari Tuntutan Mati, Mantan Kanit Provost Dituntut Penjara Seumur Hidup--
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Curanmor Menggunakan Mobil Sigra Putih
Korban tewas setelah sempat menjalani perawatan di RS. Dalam kasus ini dipicu sakit hati terdakwa terdakwa tehadap korban. Hasil sidang kode etik Polri, Aipda Rudy Suryanto disanksi PTDH. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: