Polres Lampung Timur Limpahkan Oknum Anggota DPRD Terlibat Korupsi P3TGI ke Kejaksaan

Polres Lampung Timur Limpahkan Oknum Anggota DPRD Terlibat Korupsi P3TGI ke Kejaksaan

Anggota Unit Tipikor Polres Lampung Timur membawa para tersangka korupsi intuk dilimpahkan ke kejari, Senin 5 Desember 2022. FOTO ISTIMEWA --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polres Lampung Timur melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI) ke kejaksaan negeri setempat, Senin sore, 5 Desember 2022. 

Ada lima tersangka yang dilimpahkan. Masing-masing WY, TI, SC, SG dan PW, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. 

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, WY merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur. 

Kemudian, SG merupakan Kepala Desa Rejo Agung non aktif. Lalu PW, Kades Sumber Rejo non aktif serta dua orang suruhan WY, yaitu TI dan SC. 

BACA JUGA: Guru Swasta yang Lolos Passing Grade Minta Pemerintah Siapkan Kuota Pengangkatan PPPK

“Para tersangka dilimpahkan ke kejari setelah beberapa hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menjelaskan, para tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. 

“Tim penyidik kejari segera melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Marwan mewakili Kepala Kejari Lampung Timur Nurmayani.

Sementara, Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum, PW dan SG menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya. 

BACA JUGA: Nama-nama yang Ramai Diisukan Calon Pj Bupati Lambar dan Tulangbawang

“Memang ada sedikit perbedaan pendapat terkait hasil penyidikan tentang peran klien kami dalam perkara tersebut. Itu akan sampaikan melalui persidangan,” jelas M.Suhendra. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, pada 11 Agustus 2022. 

Masing-masing WY, TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI) di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: