Polres Lampung Timur Limpahkan Oknum Anggota DPRD Terlibat Korupsi P3TGI ke Kejaksaan
Anggota Unit Tipikor Polres Lampung Timur membawa para tersangka korupsi intuk dilimpahkan ke kejari, Senin 5 Desember 2022. FOTO ISTIMEWA --
BACA JUGA: Belum Juga Ada Kabar Soal Insentif, Guru Honor Bandar Lampung Bakal Turun ke Jalan
“Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp 195 juta,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Modusnya, WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem memerintahkan TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa.
Dalam aksinya, ketiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp 169 juta.
Dari pengembangan penyidikan, Polres Lamtim kembali mengamankan dua tersangka, pada 18 Agustus 2022.
BACA JUGA: Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi
Mereka adalah SG, oknum Kepala Desa Rejo Agung dan PW, oknum Kades Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: