Jaksa Tuntut Aria Lukita Penjara Satu Tahun Dua Bulan

Jaksa Tuntut Aria Lukita Penjara Satu Tahun Dua Bulan

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) menuntut Aria Lukita Budiwan dengan penjara selama satu tahun dan dua bulan atas kasus dugaan korupsi peningkatan jembatan Way (sungai) Batu tahun 2014. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang itu, Aria Lukita oleh jaksa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada Aria Lukita Budiwan dengan penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai jaksa M. Eri Fitriansyah, Kamis 8 Desember 2022. 

Aria Lukita juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga memintanya mengganti uang kerugian negara Rp339 juta, apabila tidak dibayar mantan calon Bupati Pesisir Barat itu harta bendanya akan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Letkol Pas Yoseph M. Purba Resmi Jabat Danlanud Pangeran M. Bun Yamin Lampung

Tetapi bila tidak ada, Aria Lukita Budiwan wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. 

Namun pada 2 Desember 2022 lalu, Aria Lukita melalui keluarganya sudah memulangkan uang kerugian negara sebesar Rp339 juta yang dititipkan melalui Kejari Lambar. 

Usai sidang, Ahmad Handoko mengatakan bila kliennya Aria Lukita Budiwan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Handoko menilai bukan tinggi atau rendahnya tuntutan jaksa, melainkan pertanggungjawaban hukum bukan berada pada Aria Lukita, melainkan CV Empat Sejati.

BACA JUGA:Ke Rawa Pitu, Winarti Resmikan Masjid Agung Hingga Gelar Pasar Murah

"Klien kami hanya bekerja. Kan yang kontrak pengerjaan jembatan itu dilakukan CV Empat Sejati. Jadi pertanggungjawaban hukum bukan berada pada klien kami. Itu akan kami sampaikan di pembelaan pekan depan," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mengembalikan uang kerugian negara yang dititipkan melalui jaksa. 

Diketahui, Aria Lukita Budiwan didakwa melakukan dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu.

Awalnya, tahun 2014, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan dan Energi mendapat proyek peningkatan jembatan Way Batu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: