Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 20 Gram Sabu

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 20 Gram Sabu

Barang bukti sabu-sabu dari tersangka RN. FOTO DOKUMEN POLRES LAMPUNG TIMUR --

BACA JUGA: Ketua PKK Pesawaran Diproyeksikan Nyaleg dari PDIP

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berikut tersangka, turut diamankan bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Sementara, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan AM (22) warga Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan masyarakat Sukadana dengan gerak-gerik AM.

BACA JUGA: Waspada! Gajah Turun ke Jalan, Hanya 350 Meter Dari Pemukiman di Bandar Negeri Suoh

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka di Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Rabu 2 Oktober 2022.

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: