Kalungkan Badik di Leher Korban, Bandit Asal Tulang Bawang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.--
BACA JUGA:44 Peratin di Pesisir Barat Diduga Rugikan Negara Hingga Rp11,5 Miliar
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: