Kalungkan Badik di Leher Korban, Bandit Asal Tulang Bawang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Kalungkan Badik di Leher Korban, Bandit Asal Tulang Bawang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.--

BACA JUGA:44 Peratin di Pesisir Barat Diduga Rugikan Negara Hingga Rp11,5 Miliar

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: