Tata Cara Pendaftaran Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:Gara-gara Masuk Kandang Ayam, Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi
2. Pelamar harus melengkapi persyaratan berikut ini.
A. Dokumen persyaratan
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
2) Pas foto latar belakang berwarna merah berukuran 4x6.
3) Ijazah dan transkrip nilai asli.
4) Scan surat akreditasi program studi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_prodi.php.
5) Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta (diketik menggunakan komputer, diberi materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh di laman website resmi https://www.bnpb.go.id).
6) Surat pernyataan harus diketik menggunakan komputer, ber-materai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh di laman website resmi https://www.bnpb.go.id).
7) Surat pengalaman kerja yang relevan dengan bidang yang dilamar pada Instansi Pemerintah/Swasta, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Operasi Lilin Krakatau 2022, Polres Pringsewu Turunkan 500 Personel Gabungan
Atau minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelamat yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan.
B. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan oleh pelamar secara online (*)melalui laman website resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
C. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online, dianjurkan untuk mengunduh (download) dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: