Pembukaan Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, Simak Persyaratannya

Pembukaan Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, Simak Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU).--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini sedang membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022.

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi kpu.go.id pada Senin, 26 Desember 2022.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

Serta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2707/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022. 

Perihal Perubahan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hal tersebut, maka Sekretariat Jenderal KPU saat ini membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik bangsa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum.

Adapun persyaratan umum yang mesti dipenuhi bagi calon pelamar yang akan melamar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut.

A. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu, pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPL, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

D. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri).

E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

F. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: