Bawa Kabur Uang Arisan Rp 95 Juta, Warga Way Kanan Ditangkap Polisi di Trenggalek, Jawa Timur

Bawa Kabur Uang Arisan Rp 95 Juta, Warga Way Kanan Ditangkap Polisi di Trenggalek, Jawa Timur

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berahir sudah pelarian YA (47), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

YA diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Januari 2022 dan April tahun 2022.

Kala itu YA bersama korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 orang, yang dilaksanakan sekitar Januari dengan iuran pembayaran Rp 200.000 per minggu yang dibayarkan setiap Senin.

BACA JUGA:Heboh Video Mesum Oknum Bidan di Way Kanan, Begini Penjelasan Kadiskes juga Kepala Puskesmas

Selanjutnya pada slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 orang, dilaksanakan sekitar April dengan slot pembayaran Rp 500.000 per minggu yang dibayarkan setiap Senin.

Pada hari yang sama, yaitu Senin serta Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya, yaitu sebesar Rp 17 juta untuk Slot 200 serta sebesar Rp 30 juta  untuk Slot 500.

Saat korban dan para saksi datang ke rumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut, baik Slot 200 dan Slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada Senin 5 Desember 2022, pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada Kamis 8 Desember 2022.

Namun, setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga Kamis 08 Desember 2022, pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut.

BACA JUGA:Kinerja Pemprov Lampung Menuai Total 103 Penghargaan dari Berbagai Institusi

Hingga Jumat 9 Desember 2022 korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya. Rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya.

Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp 95 juta, karenanya para perserta arisan melaporkan hal itu ke Polsek Blambangan Umpu.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Blambangan Umpu melakukan pengembangan, dan ahirnya mengetahui arah pelarian tersangka, hingga ahirnya dilakukan penangkapan pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, terhadap tersangka yang saat itu berada di Dusun Ngambiran, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: