Investasi Bodong Trading Forex, Lima Tersangka Ditahan dan Satu DPO

Investasi Bodong Trading Forex, Lima Tersangka Ditahan dan Satu DPO

Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus investasi bodong Robot Trading.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus investasi bodong Robot Trading.

Kasus ini sudah P-21 dengan lima tersangka telah ditahan, namun satu tersangka daftar pencarian orang (DPO).

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, dalam tindak pidana perdagangan atau perbankan berkedok Trading Forex di wilayah Kota Metro, terungkap atas informasi masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan ditetapkan enam tersangka. Lima orang kita tahan dan prosesnya sudah P-21. Kita segera limpahkan ke kejaksaan. Satu orang tersangka yang merupakan ownernya sedang kita cari. Dari awal sudah tidak kooperatif hingga melarikan diri. Kita sudah terbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan dan melakukan pencekalan," katanya.

BACA JUGA:DPMPTSP Lamsel Awali Pelayanan di Gedung MPP

Korban investasi bodong ini, kata Popon, sebanyak 656 orang dengan total investasi yang sudah masuk Rp 66.520.718.750.

''Rincian dana yang sudah dikelola Rp 32.218.656 361 diperuntukkan pemberian profit kepada member. Sisanya sebesar Rp34.302.062.389. diduga tidak diberikan kepada member sebagai pemberian profit melainkan untuk keperluan pribadi tersangka DKW dan peruntukkan lainnya," ujarnya.

Modus tersangka mengenalkan Trading Forex, kata Popon, lewat media sosial Youtube dan Facebook.

''Ini supaya masyarakat tertarik dan bergabung dengan PT Nestro Saka Wardhana (NSW). Jika ada masyarakat yang tertarik, akan diberi tahu skema yang dijalankan PT NSW. Masyarakat diminta menjadi member terikat kontrak dengan deposit minimal Rp10.000.000. Member dijanjikan diberikan profit 10 persen setiap bulannya. Para tersangka menerapkan skema piramida, member mencari member baru. Member baru diberikan profit 2 persen dari dana member yang diajaknya," ungkapnya.

BACA JUGA:3 Resep Ayam Bakar Cocok Untuk Menu Menyambut Malam Tahun Baru

Satu tahun berjalan, kata Popon, banyak masyarakat yang ikut bergabung untuk investasi.

"Belakangan muncul tertangkapnya Indra Kena dan Doni Salmanan di media, PT NSW jarang mendapatkan member baru. Ini menyebabkan pembayaran profit member lama tersendat sejak Maret 2022," katanya.

Lima orang tersangka yang ditetapkan, yakni DKW (36), owner atau pendiri PT NSW (DPO); HS (57), direktur PT NSW;  DK (33), direktur keuangan PT NSW; AS (29), direktur operasional PT NSW; RRS (44), direktur teknis PT NSW; dan IS (45), admin di luar struktur PT NSW. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: