Pemkot Bandar Lampung Beri Tanggapan Terkait PT Way Halim Permai Sebut Lahan Untuk Super Block Masih Sengketa

Pemkot Bandar Lampung Beri Tanggapan Terkait PT Way Halim Permai Sebut Lahan Untuk Super Block Masih Sengketa

Lahan yang akan digunakan untuk Super Block.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini PT Way Halim Permai mengklaim bahwa lahan yang akan dibangun Super Block di Way Halim oleh investor swasta masih dalam sengketa.

Ya, PT Way Halim Permai mengklaim lahan tersebut adalah miliknya yang saat ini masih dalam proses untuk didapatkan kembali.

Alhasil, PT Way Halim Permai berharap pemerintah daerah yang akan mengeluarkan izin investasi tersebut untuk berhati-hati. Begitu pula pihak investor.

Mereka pun berharap pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengundang PT Way Halim Permai guna mediasi.

BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Residivis Curanmor Diciduk Polisi

Mengenai klaim itu, Pemkot Bandar Lampung meminta PT Way Halim Permai untuk berkirim surat ke pemkot dan menunjukan bukti sertifikat tanah tersebut.

Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah saat dihubungi Radarlampung.co.id,  pada Senin 23 Januari 2023.

Menurut Khaidarmansyah, terkait rencana pembangunan Super Block di Way Halim, pihaknya sudah menggelar rapat bersama calon investor tentang rencana gambar.

Di mana, lahan yang dimiliki investor tersebut total mencapai luas 20 Hektar.

BACA JUGA:Cari Modal Senang-senang, Dua Remaja Curi Ayam Sampai Helm, Akibatnya...

Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sertifikat itu sudah dilihatkan ke kami. Ada beberapa sertifikat dengan total luas sekitar 20 hektar. Lahanya berhadapan dipisahkan Jl. Soekarno-Hatta," ungkap Khaidarmansyah.

"Karena sertifikat ada dan dikeluarkan BPN, secara hukum yang berlaku sekarang berarti sah karena yang mengeluarkan BPN," tambahnya.

Ditanya apakah sertifikat tersebut sengketa atau tidak, Khaidarmansyah mengaku pemkot tidak mengetahui secara persis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: