Bisa Dicatat, Berikut Ini Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH 2023 Cuma Lewat HP

Bisa Dicatat, Berikut Ini Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH 2023 Cuma Lewat HP

cukup lewat HP, berikut cara mendaftar PKH secara online-- instagram @kemensosri

RADARLAMPUNG.CO.ID –  Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemenesos RI) kembali menyiapkan anggaran yang akan diberikan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial (Bansos)

Salah satu Bantuan Sosial (Bansos) yang akan di salurkan di tahun 2023 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), penerimaan Bansos PKH pada setiap komponen akan menerima nominal yang berbeda-beda, mulai dari anak balita, anak sekolah SD, SMP,SMA, Ibu hamil, Lansia, dan penyandang disabilitas.

Beda besaran Bantuan yang berikan tergantung dengan komponen yang dimiliki dalam kartu keluarga penerima bantuan PKH.

Untuk kalian yang ingin mendaftar PKH, pendaftaranya bisa dilakukan melalui Handphon dengan mengunduh aplikasi E-PKH melalui smartphone. Aplikasi ini berbasis digital yang dapat menciptakan transparansi dalam penyaluran Bantuan Sosial di masyarakat.

Simak berikut cara mendaftar Bansos PKH melalui HP :
1.    Download aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
2.    Setelah selesai di download selanjutnya aplikasi di install di Hanphon kita
3.    Kemudian lakukan registrasi atau buat akun aplikasi tersebut
4.    Lengkapi identitas diri kita
5.    Masuk di Daftar Usulan

6.    Klik Tambah Usulan
7.    Isi data diri yang akan di usulkan PKH, lalu plih jenis Bansos PKH
8.    Jika pendaftaran sudah selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi

Setelah kita sudah mendaptar Bansos PKH, maka kita tidak langsung mendapatkan Bansos dibulan itu juga, karena aka nada proses verifikasi dan validasi dari pemerintah.

Tetapi, jika sudah ada masuk kedalam kriteria warga kurang mampu yang menerima Bantuan Sosial dan tidak mendaptkan Bansos, maka bisa melapor ke Kemensos. Cara lapor Bansos yang tidak cair ke kemensos dengan menghubungi 021-171.

Untuk kelompok yang berrhak mendapatkan bansos PKH adalah anak balita, anak sekolah SD, SMP,SMA, Ibu hamil, Lansia, dan penyandang disabilitas. Adapun nilai yang akan diterima per-kepala setiap tahapan yaitu mencapai Rp750.000, bila dikalkulasikan bisa mendapatkan Rp 3 juta pertahun untuk satu orangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dikutip dari berbagai sumber