Soal Nasib Honorer Pemprov Lampung, Begini Kabar Terbarunya

Soal Nasib Honorer Pemprov Lampung, Begini Kabar Terbarunya

Pemprov Lampung telah menuntaskan pra finalisasi pendataan honorer. Pada hasil pra finalisasi pendataan ini Pemprov Lampung umumkan 11.449 tenaga honorer.--

BACA JUGA:Indonesia Sudah Miliki Pelayanan Cath Lab untuk Bayi dan Anak, Ini Fungsinya

"Berdasarkan hasil pra finalisasi Tenaga Non ASN, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlaj 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang, Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang, dan Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang," kata Fahrizal, Minggu 9 Oktober 2022.

Pemprov Lampung mengumumkan dengan lampiran yang sudah tersedia di laman https://bkd.lampungprov.go.id/. untuk selanjutnya, hasil yang sudah terlampir tersebut bisa di laporkan kondisi terakhir nya.

"Apakah Tenaga Non ASN teridentifikasi meninggal dunia, tidak bekerja (non aktif) dan atau kondisi lain yang menyebabkan berubahnya status Tenaga Non ASN dimaksud, untuk segera dilaporkan oleh Perangkat Daerah/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung," tambah Fahrizal.

Dia menambahkan, setelah diumumkan 7 Oktober kemarin, BKD Provinsi Lampung siap menerima verifikasi terbaru selama lima hari kalender kedepan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memasti kan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

BACA JUGA:Dari 244 Laporan Masuk ke Ombudsman Lampung sepanjang 2022, Hanya Terselesaikan 186 Laporan

"Kemudian, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat akan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN," katanya.

Bagi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN, diberikan kesempatan dengan melaporkan secara tertulis melalui pengelola kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 bahwa pada tahap pra finalisasi yang berlangsung pada tanggal 30 September 2022.

Masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi, bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja, sanggahan maupun aduan masyarakat dengan identitas jelas disertai bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat disampaikan Kepada Badan Kepegawaian Negara pada laman https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra finalisasi dan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung pada link https://s.id/Sanggahan-Aduan-Non-ASN.

BACA JUGA:6 Symptoms of the Quickly Contagious Omicron Kraken and Their Impacts

"Hasil final pendataan Tenaga Non ASN akan kembali diumumkan pada akhir bulan Oktober 2022 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: