Mau Tahu? Ini Cara Khusus Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sekaligus Bansos Lainnya
Selain Kartu Prakerja gelombang 48, masyarakat yang sudah terdata bisa menerima bantuan sosial lainnya. --
BACA JUGA: Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Agar bisa lolos mendapatkan dana Kartu Prakerja sekaligus bansos lainnya.
Penyebab gagalnya calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 dikarenakan tidak memperhatikan langkah sebelumnya.
Supaya para penerima Bansos lainnya bisa ikut mendapatkan dana Kartu Prakerja sebesar Rp4,2 juta setiap individu wajib memenuhi semua persyaratan terbaru Kartu Prakerja.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti para penerima Bansos lainnya agar bisa mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 48.
BACA JUGA: Kabar Baik, BSU Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Pencairannya
1. Wajib memenuhi semua syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Cara ini sa gat ampuh agar kalian bisa daptkan Kartu Prakerja gelombang 48.
Melansir dari akun resmi www.prakerja.go.id, syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama yakni,
- Status kependudukan harus Warga Negara Indonesia. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran.
- Usia para peserta minimal 18 tahun, tidak boleh di bawah itu. Jika usia lanjut, hanya sampai 60 tahun.
BACA JUGA: Bisa Dicatat, Berikut Ini Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH 2023 Cuma Lewat HP
- Pastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah). Pendidikan ini sangat memengaruhi lolos atau tidaknya calon pendaftar .
- Maksimal 2 NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Kegagalan seseorang dalam pendaftaran biasanya tidak memperhatikan jumlah NIK. jadi silahkan cek terlebih dahulu.
- Diutamakan pada pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK. Jika memiliki perkerjaan tetap, besar kemungkinan calon pendaftar tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 48.
- Pekerja atau buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: