Gasak Alat Sedot Pasir di Bengkel, Pelaku dan Korban Kejar-Kejaran, Akhirnya..

Gasak Alat Sedot Pasir di Bengkel, Pelaku dan Korban Kejar-Kejaran, Akhirnya..

Pelaku curat diamankan Polsek Penawar Tama-Dokumentasi Polsek Penawar Tama-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawar Tama menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) alat sedot Pasir di sebuah bengkel.

Pelaku adalah Joko Kisno (43), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Penawar Tama AKP Mahbub Junaidi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Jumono (39), warga Kampung Suka Bhakti, mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya pada Senin 16 Januari 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, sebelum Ia tertidur.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban membuka bengkel ternyata alat sedot pasir tersebut sudah hilang. 

BACA JUGA:Rutin Menulis Buku, Dosen DKV Itera Raih Peringkat 1 Sinta Score Overall

Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. 

Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Korban Jumono mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran. Namun sayang korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya rusak dijalan. 

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa besi blower (alat sedot pasir) yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawar Tama.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Proteksi Kebakaran Bagi Tempat Usaha, Simak Detailnya dan Jangan Sampai Izin Dicabut

Berbekal laporan dari korban, polisi bergerak. Dalam hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) alat penyedot pasir yang sempat disembunyikan oleh pelaku di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: