Cinta Berujung Penjara, Begini Kisahnya

Cinta Berujung Penjara, Begini Kisahnya

Ilustrasi pria dan wanita. Foto pixabay--

BACA JUGA:Data Siswa Pelamar SPAN-PTKIN 2023 Bermasalah? Segera Lapor ke Sini..

Atas perbuatannya MH dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 332 KUHPidana.

"Tersangka kami amankan di Polsek Purbolinggo guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus melarikam anak di bawah umur.

Tersangka adalah ST (21) warga Jakarta Utara.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu dilakukan ST terhadap SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

BACA JUGA:Waduh, 3 Shio Ini Diramal Alami Gejolak di Tahun Kelinci Air

Tindak kekerasan seksual itu kali pertama dilakukan ST pada 17 November 2022.

Peristiwa berawal ketika korban meminta ijin kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah nenek ST yang berada di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Di rumah tersebut, korban bertemu ST yang sedang berada di rumah neneknya. Ternyata, ST tertarik dengan korban dan mulai merayunya untuk bermalam.

Ajakan itu dituruti korban tanpa curiga. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan ST untuk melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Tetap Ardern

Keesokan harinya, ST mengajak korban ke rumah saudaranya di Kecamatan Melinting. Dari Kecamatan Melinting, korban diajak naik travel tanpa memberi tahukan tujuannya.

Ternyata, korban diajak ke rumah orang tua ST yang berada di Jakarta Utara tanpa ijin dengan ke dua orang tua korban.

Kepada korban, ST mengaku membawa korban ke rumah orang tuanya di Jakarta untuk dinikahi. Korban tinggal di rumah tua ST selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: