Iklan Bos Aca Header Detail

Curi HP Saat Korban Ibadah

Curi HP Saat Korban Ibadah

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Jumlah Kelompok Mekaar Menjadi AgenBRILink Terus Meningkat, Sinergitas Ekosistem Ultra Mikro Semakin Solid

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhanratu Iptu Mardian menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku perampasan telepon genggam (HP) milik Avia Fatma (16) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa berawal ketika korban bersama temannya berniay makan di Rest Area di Desa Labuhan Ratu VI Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu 8 Januari 2023.

Sesampainya di rest area yang juga merupakan obyek wisata tersebut korban langsung memarkirkan sepeda motornya. 

Beberapa saat kemudian, datang tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang berdiri di samping sepeda motornya sembari memegang HP.

BACA JUGA:Tak Hanya Motor Bagus, Kendaraan Rusak Juga Disikat

Selanjutnya, tersangka langsung merampas HP korban. Saat korban berusaha mempertahankan HP miliknya, tersangka mencabut sebilah senjata tajam jenis badik.

Karena takut nyawanya terancam, korban tidak dapat berbuat banyak ketika tersangka membawa kabur HP merek Infinix Smart 5 miliknya.

Kejadiam itu kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhanratu.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu bersama Polres Lamtim dan Polsek Braja Selebah berhasil mengamankan tersangka, Jumat 20 Januari 2023 pukul 21.30 Wib.

BACA JUGA:Akhirnya, Buaya yang Berkeliaran bisa Ditangkap

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP milil korban, sebilah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhanratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: