Garuda Indonesia Bakal Perbolehkan Pramugari Pakai Hijab? Begini Penjelasannya

Garuda Indonesia Bakal Perbolehkan Pramugari Pakai Hijab? Begini Penjelasannya

Ilustrasi Pramugari. FOTO Pixabay.com--

BACA JUGA:Terbaru! Cek Harga BBM Per 6 Februari 2023, Produk Ini Masih Naik

Hal ini yang kami yakini perlu dilandasi kajian yang prudent dan komprehensif atas penyesuaian kebijakan atribut seragam awak pesawat,” tutur Irfan.

Pada prinsipnya, Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia tidak melarang penggunaan jilbab bagi pramugari.

Penyesuaian atribut seragam awak pesawat di bawah naungan Garuda Indonesia saat ini masih mengacu pada regulasi destinasi tujuan penerbangan.

Tak hanya itu, penerapan penyesuaian atribut seragam awak pesawat juga mengacu pada kepentingan layanan penerbangan haji di mana pramugari menggunakan seragam abaya yang disertai jilbab.

BACA JUGA:Minyak Goreng Minyakita Langka di Bandar Lampung

Saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai stakeholder, untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia. Sehingga dapat dilandasi kebijakan operasional yang komprehensif,” pungkas Irfan.

Pengenaan jilbab oleh pramugari Garuda Indonesia ini sebelumnya telah disorot oleh anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Andre menyoroti terkait kebijakan atau aturan tata cara berpakaian busana muslim bagi pramugari Garuda Indonesia.

Melihat belum adanya akomodasi aturan terkait pengenaan hijab secara permanen bagi pramugari maskapai penerbangan tersebut.

BACA JUGA:KemenPANRB Akan Lakukan SKM Secara Online

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku terkejut usai mengetahui Garuda Indonesia masih belum mengakomodir terkait aturan penggunaan jilbab oleh pramugari.

Terus terang saya terkejut juga kalau PT Garuda Indonesia belum mengakomodir aturan bagi pramugari yang memakai jilbab secara permanen,” kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

Jika merujuk pada konstitusi dan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2, maka jelas menyatakan dengan tegas bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: