Tega, Pria Ini Nekat Culik Anak Tiri dan Lakukan Pencabulan
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat menunjukkan Barang Bukti pakaian korban P yang menjadi korban penculikan dan pencabulan ayah tirinya tersangka DY //Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
BACA JUGA:Lokasi Angels Wing Lampung Dekat Dengan Lokasi Pembangunan Masjid Raya, Begini Kata Gubernur
"Karena ibu korban meminta berpisah dengan pelaku dikarenakan pelaku yang hanya pengangguran sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," ujarnya.
Kemudian, dalam pelariannya membawa korban, pelaku mengancam ibu korban bahwa jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari dengan ancaman 'jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'.
Selama dalam penculikan, lanjut Dennis menyampaikan korban DY seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi dan hanya diberi makan satu kali sehari, dan korban seringkali dicabuli oleh pelaku.
Selain mengamankan tersangka DY, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan barang bukti pakaian korban.
BACA JUGA:Soal Pencalonan Ketua KONI Lampung, Arinal Tegaskan Maju Atas Permintaan Bukan Ambisi
Akibat perbuatannya, tersangka DY bakal dikenai Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Sedikit 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun.
Untuk korban P, Dennis mengatakan saat ini ia korban P sudah bersama ibunya dimana korban sedang mendapatkan pemulihan mental (trauma healing).
Ditempat yang sama, Tersangka DY mengaku melakukan hal tersebut karena tidak ingin diceraikan oleh sang istri (ibu korban). "Saya tidak ingin diceraikan istrinya makanya saya membujuk anaknya (korban P) untuk ikut ke Jakarta," pungkas DY saat dimintai keterangan saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: