Pengedar Sabu Ditangkap, BB Ditemukan di Atap Teras

Pengedar Sabu Ditangkap, BB Ditemukan di Atap Teras

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tersangka pengedar sabu. Barang bukti ditemukan di atap teras rumah. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

BACA JUGA: Honorer Sekretariat DPRD Tanggamus Ditemukan Tewas Tergantung

“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan. Demikian juga para pembeli, dalam pencarian,” tukasnya.

Saat ini AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.

Ia bakal dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, AS mengakui sudah berulang kali membeli sabu dari wilayah Kota Agung untuk dijual kepada rekan-rekannya.

BACA JUGA: Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

“Ya, saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu. Hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” aku AS di Mapolres Tanggamus.

AS mengaku mengonsumsi sabu siang hari di Taman Wisata Way Lalaan dengan bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut.

“Saya sendirian kalo nyabu, biasanya siang hari di kamar mandi Way Lalaan,” tutupnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: