Resmi! BPOM RI Stop Peredaran Obat Sirup Praxion di Semua Layanan Kesehatan

Resmi! BPOM RI Stop Peredaran Obat Sirup Praxion di Semua Layanan Kesehatan

BPOM RI secara tegas Stop Peredaran Obat Sirup Praxion--

BACA JUGA: Medsos Lain Ketinggalan, Telegram Rilis Fitur Auto-Translate Pesan, Begini Sistem Kerjanya

Lalu, pasien menjalani perawatan di RSUD Kembangan pada Kamis, 2 Februari. 

Dari sini, pasien dirujuk dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Pihak medis masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai saat ini Kemenkes masih menguji sampel darah pasien untuk melihat kemungkinan penyebab meninggalnya.

Termasuk dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup yang dikonsumsi.

BACA JUGA: Rektor Untirta Titip Anak Sahabat Istri Masuk Unila

Selain itu, BPOM RI juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023.

Beberapa hal yang diinvestigasi adalah sampel produk obat yang dikonsumsi pasien.

BPOM juga menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan oleh obat sirup tersebut.

Kemudian BPOM juga melakukan investigasi terkait sampel produk obat dan bahan baku.

BACA JUGA: Spesifikasi Detroit Bikes, Sepeda Listrik Paling Langsing yang Harganya Bikin Melongo

Baik itu dari sisa obat pasien, sampel peredaran sampai tempat produksi.

Hasil semua investigasi sampel produk sudah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

BPOM juga sudah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Dari situs resmi Praxionindonesia.com, obat Praxion mempunyai kandungan paracetamol micronized.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: