5 Pelaku Pembobol Rumah Perwira Polda Lampung Diamankan, Motifnya Soal Pembagian Harta Ahli Waris

5 Pelaku Pembobol Rumah Perwira Polda Lampung Diamankan, Motifnya Soal Pembagian Harta Ahli Waris

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra memimpin ekpos ungkap kasus Curat Curas dan Curanmor periode Bulan Januari 2023 // Foto Polsek Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Soal Ganti Rugi di Pembangunan Bendungan Marga Tiga

"Selama periode Januari 2023, Polresta Bandar Lampung,  Polsek dan Jajaran telah berhasil mengungkap kasus Curat, Curas, dan Curanmor," ucap Kompol Dennis.

Dennis menyampaikan telah mengungkapkan 27 kasus dengan 22 orang tersangka.

"Selama periode tersebut, kami telah berhasil mengungkap jumlah total 27 kasus dengan 22 orang tersangka," jelasnya.

Denis menyampaikan bahwa kasus yang palig dominan pada bulan januari 2023 adalah Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 16 kasus.

BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia dan SMK Muhamadiyah 1 Kota Agung Teken MoU

Sedangkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) 10 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus. 

"Untuk tersangka curat kami berhasil mangamankan 16 orang pelaku curat, Pelaku curas 1 orang tersangka, dan pelaku curanmor ada 5 orang tersangka," ucap Kompol Dennis.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus curat diantaranya dua unit ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit obeng, dan 1 kotak amplop. "Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 8.475.000 dari kasus curat ini,"ucap Dennis.

BACA JUGA:Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara

Selain mengamankan pelaku, barang bukti Curas ada satu unit ponsel, dan untuk curanmor ada 3 unit sepeda motor. 

Kemudian,Pelaku Pembobolan 7 rumah  di Kedaton, lanjut Dennis, saat ini telah mengamankan empat orang pelaku dan tiga orang pelaku lainnya lagi dalam daftar pencarian orang (dpo).

"Kita akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku  yang wilayah Lampung.Karena sesuai intruksi Kapolresta (Kombes Ino Harianto) untuk siapa pun melakukan tindakan pidana memberikan tindakan tegas kepada para pelaku," ujarnya. 

Kami juga meminta kerjasama kepada media maupun masyarakat bagaimana pencegahan tindakan pidana juga sangat penting,lanjut Dennis. "Kami juga inginkan kolaborasi antara media dengan masyarakat dan kepolisian  dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas)," pungkas Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: