Penjelasan Lengkap dari Psikolog Soal Maraknya TPPO

Penjelasan Lengkap dari Psikolog Soal Maraknya TPPO

Psikolog RSJ Lampung,Retno A Riani menyoroti Fenomena Maraknya TPPO di Lampung // Foto Dokumentasi Psikolog RSJ Lampung Retno A Riani --

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kedua pelaku tersebut telah ditangkap pada Rabu,15 Februari 2023 kemarin.

Menurut Dennis, kedua pelaku adalah pasutri yang berinisial Suami  inisial AP (24) dan Istri inisial GS (18). Pasangan muda ini warga Kecamatan Kemiling. "Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi," jelas Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 16 Februari 2023.

Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas GDA (13). "Korban inisial GDA terhitung masih kerabat pelaku, masih kerabat mereka," kata Dennis.

BACA JUGA:Cobaiin Sensasi Lezatnya Daging Kepiting di Restoran Kepiting Nyablak Bandar Lampung

Lebih rinci, Dennis menyampaikan mereka menjual Michat Rp 800 ribu sekali kencan Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.

Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa perzinahan (berhubungan badan) menggunakan akun dan foto korban.

"Tarif yang ditawarkan antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu  untuk sekali kencan," kata Dennis.

Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.

BACA JUGA:Tok! Erick Thohir Terpilih sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan. "Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban," kata Dennis.

Pasutri tersebut kini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung  guna pemeriksaan lebih lanjut. "Jika terbukti maka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: