Habis Merampok, Residivis Curas Langsung Karaoke dan Booking Tiga Pemandu Lagu Sekaligus
Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perampokan di Kecamatan Braja Selebah. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Jumat 23 Februari 2023.
Polisi menangkap tiga bandit yang menyatroni kediaman Sutopo (50), warga Dusun III, Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah.
Mereka adalah BD (35), warga Desa Labuhan Ratu 8, Kecamatan Labuhanratu serta IM (40) dan SL (41), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Kapolres AKBP M. Rizal Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah, Minggu 26 Februari 2023.
BACA JUGA: 13.800 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK Minta Segera Melapor!
Dua dari tiga tersangka, yakni IM dan BD dilumpuhkan dengan tembakan, masing-masing di kaki kanan.
"IM dan BD merupakan residivis kasus curas," kata AKBP M. Rizal Bachtiar, dalam ekspose, Senin 27 Februari 2023.
AKBP M. Rizal Bachtiar yang didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kapolsek Braja Selebah Iptu M. Fridiansyah dan Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan, dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti.
Terdiri dari satu unit sepeda motor Honda CB150 R, uang tunai Rp 510 ribu dan tiga helai kain jarik.
BACA JUGA: Ini Persyaratan Wajib untuk Penumpang Kereta Api Lebaran 2023
"Kain jarik itu yang digunakan tersangka mengikat korban," papar AKBP M. Rizal Bachtiar.
Sementara saat menjalani pemeriksaan, BI mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta.
Bandit ini menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang.
Tersangka lainnya, BD juga mendapat bagian Rp 2 juta dan digunakan untuk membayar hutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: