Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Human Trafficking Modus Tawarkan Wanita lewat WhatsApp, Pelakunya...

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Human Trafficking Modus Tawarkan Wanita lewat WhatsApp, Pelakunya...

Polres Pesisir Barat mengungkap kasus human trafficking dan mengamankan seorang wanita. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

"Pelaku N mengakui perbuatannya. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Ada tiga wanita yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks," sebut dia.

Dari kegiatan tersebut, N mendapatkan fee dari wanita yang ditawarkan dan lelaki hidup belang pemesan. 

BACA JUGA: Kali Pertama Ikut SNPMB, UIN Raden Intan Lampung Daftarkan Dua Prodi Umum

BACA JUGA: Terbaru! Begini Panduan Pembelian Pelatihan Offline Prakerja Skema Normal

Iptu Riki menuturkan, pelaku dan saksi P berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat. 

Barang bukti yang disita berupa empat lembar uang pecahan Rp 100.000, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit ponsel merk Vivo Y12 dan satu unit sepeda motor merk Honda scoopy.

"Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1/2007 atau pasal 12 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: