Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Gunakan Mobil, Hasil Curian Dijual di Medsos

Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Gunakan Mobil, Hasil Curian Dijual di Medsos

Foto Polresta Bandar Lampung : Dua dari empat orang tersangka dugaan komplotan pencurian motor dengan modus menggunakan mobil kemudian menjual hasil curian Di akun jual beli kendaraan--

BACA JUGA:Gara-gara Plastik Klip, Warga Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Korban kemudian menggunakan nomor lain  berinisiatif menghubungi dan membuat janji dengan seseorang yang memposting sepeda motor itu .Seseorang itu berinisial AS untuk membeli motor yang ditawarkan di akun medsos tersebut.

"Sebelum bertemu, korban terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian," jelas Dennis.

"Petugas unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama korban melakukan pengecekan dan benar ternyata motor tersebut milik korban, dan saat itu kami langsung amankan pelaku AS guna pengembangan Penyilidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dari keterangan tersangka DS,sepeda motor didapatkannya dari membeli dengan seseorang berinisial ADH. "ADH berhasil diamankan di kediamannya di Jati Agung, Lamsel," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Lima Keuntungan Ikut Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48

Dari hasil pemeriksaan tersangka ADH , mengaku motor didapatkan dari M, warga Jagabaya, Wayhalim  diminta untuk dijualkan dengan harga Rp 9 juta rupiah.

 "Jadi tersangka ADH mengaku diminta untuk menjual motor hasil curian tersebut. Dan DS menjual kembali dimedsos dengan harga Rp11 juta,"jelasnya.

Kendati demikian, Polisi masih memburu dua orang pelaku Curas dengan modus sebagai anggota kepolisian tersebut. "Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, Mohon doanya agar cepat terungkap,"ucap Dennis 

Dennis juga menginformasikan Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti serta kedua tersangka ditahan di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung.Mereka berdua akan dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP, Junto Pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:8 Destinasi Edukasi Fauna Bagi Anak di Lampung yang Mesti Didatangi, Bisa Alihkan Perhatian dari Gadget Loh

Dennis menyampaikan bahwa Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati jika memperjual belikan barang berharga miliknya di akun media sosial.

"Bagi warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: