Gara-gara Rambutan, Kakek Ini Aniaya Adik Dengan Sajam

Gara-gara Rambutan, Kakek Ini Aniaya Adik Dengan Sajam

Buah rambutan menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan seorang kakek kepada adiknya. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Soal penjualan buah rambutan menjadi pemicu keributan kakak beradik di Dusun 5, Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

AS (62) menganiaya adiknya, Muklis Sidik (50) dengan menggunakan senjata tajam, Rabu 8 Maret 2023. 

Peristiwa yang terjadi di jalan umum Dusun 5, Pekon Siliwangi tersebut menyebabkan Muklis mengalami luka di kepala dan jari nyaris putus. 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, penganiayaan tersebut  dipicu permasalahan sepele. 

BACA JUGA: Akibat Banjir, Bocah SD Tenggelam Saat Pulang Sekolah

Di mana, Muklis menjual buah rambutan  di kebun milik orang tuanya tanpa seizin AS, sang kakak. 

"Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok. Kemudian mereka terlibat perkelahian dan penganiayaan," kata Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Usai kejadian, AS didampingi kepala pekon menyerahkan diri ke Mapolsek Sukoharjo. Pensiunan PNS ini kemudian diamankan. 

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Ditutup! Cek Link Resminya Sekarang

Dalam kasus tersebut, AS bakal dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Diketahui, keributan antara kakak adik yang tinggal di Pekon Siliwangi ini terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, Rabu 8 Maret 2023. 

Dalam keributan tersebut, AS menyerang adiknya dengan senjata tajam jenis parang. 

Akibatnya, Muklis mengalami luka di kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus setelah terkena sabetan parang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: