Bansos PKH Tahap 1 Dicairkan Bulan Maret, Cek Segera Para KPM yang Punya Bank Himbara Ini
Ilustrasi Bank yang penerima Bansos PKH tahun 2023. Foto Ilustrasi Pixabay--
BACA JUGA:Disdik Mesuji Gelar Pentas Seni Kreasi, Ini Tujuannya
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan memiliki KTP (Kartu Tanda Kependudukan).
2. Sudah terdaftar di golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat para KPM.
3. Merupakan bukan salah satu anggota dari ASN, TNI, dan Polri.
4. Sama sekali belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan juga Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Akan Laksanakan Kualitas Produksi dan Distribusi UMKM
5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
7. Merupakan kategori oramh yang sudah berhak mendapatkan BLT dari Kemensos RI dengan nilai nominal bantuan, sebagai berikut:
1. Untuk kategori balita usia 0 sampai 6 tahun akan mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
2. Untuk kategori ibu hamil dan masa nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
BACA JUGA:Siswa di Kota Metro Jadi Agent of Change
3. Untuk kategori siswa jenjang dari Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun.
4. Untuk kategori siswa dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun.
5. Untuk kategori dari siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun.
6. Untuk kategori lansia yang berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: