Satu Formasi PPPK Guru F1 Bandar Lampung Tidak Terisi, Ini Penjelasan BKD

Satu Formasi PPPK Guru F1 Bandar Lampung Tidak Terisi, Ini Penjelasan BKD

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Warga Tanggamus Bobol Rumah

"Itu data yang dua orang memang info dari pusat langsung. Saat mendaftar, yang bersangkutan belum ada penempatannya. Sedangkan, satu orang memang tidak mendaftar kembali," ujar Herliwaty melalui pesan WhatsApp, Minggu 12 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, pengumuman ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 2438/ R-KS.04.03/ SD/ K/ 2023 tanggal 07 Maret 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Dimana, hasil Nilai Seleksi Kompetensi adalah hasil pengolahan data dalam SSCASN yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui Badan Kepegawaian Negara. 

Proses pengolahan Hasil Nilai Seleksi Kompetensi dan Urutan Peringkat Nilai adalah kewenangan PANSELNAS.

BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H Bakal Digelar 22 Maret, Kemenag Rilis 124 Lokasi Pemantauan Hilal

Di dalam lampiran pengumuman hasil seleksi calon PPPK F1 Kota Bandar Lampung ada 304 peserta yang dinyatakan lulus dan mendapat penempatan.

Sementara, ada dua peserta yang tidak mendapatkan penempatan.

Kata Khaidarmansyah, peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 ditandai dengan kode P/L.

Penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BACA JUGA:Perhatikan 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Menko PMK : Jangan Ada yang Terlewat !

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sebagai persyaratan untuk diangkat Calon PPPK yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian melalui website BKD Bandar Lampung https: //web.bkdkotabandarlampung.id.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https: //sscasn.bkn.go.id.

Lanjut Khaidarmansyah, jadwal seleksi calon PPPK, dimulai dari pengumuman seleksi dari 8 sampai 9 Maret 2023; Masa Sanggah dari 10 sampai 11 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: