3 Poin Penting soal Larangan Buka Bersama Bagi Pejabat Pemerintahan dan ASN
Presiden Jokowi. (Foto Dok. Sekpres)--
BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Dapat Bansos Rp 200 Ribu per Bulan, Begini Caranya
“Saat ini aparatur sipil negara, aparatur pemerintah, menjadi sorotan publik. Untuk itu Presiden meminta ASN berbuka puasa dengan gaya hidup sederhana dan tidak membuat atau mengajak pejabat lain untuk berbuka puasa bersama," jelas Pramono.
Larangan berbuka puasa bersama oleh pejabat dan ASN merupakan bentuk kewaspadaan.
Kewaspadaan tersebut diperlukan karena Indonesia masih belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.
Indonesia saat ini masih dalam perjalanan untuk menjadi endemik.
BACA JUGA:Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU
Namun, karena penyebaran kasus Covid-19 meningkat dan rumah sakit terisi, jalan menuju endemisitas menjadi lebih sulit.
Kehati-hatian juga diperlukan mengingat vaksinasi booster 1 dan booster 2 belum mencapai target.
Berdasarkan data vaksinasi hingga 23 Maret 2023, cakupan booster ketiga hanya 68.603.647 atau 37,79 persen dari target 234.666.020 orang.
Sedangkan cakupan dosis keempat vaksin hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari target vaksinasi.
BACA JUGA:Emersia Hotel and Resort Bandar Lampung Berikan Paket Bukber Promo Menu Khas Timur Tengah
“Hal ini mengingat cakupan vaksin khususnya vaksin booster 1 dan 2 belum mencapai target. Seruan Seskab kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga agar kita tetap waspada dan hati-hati," tandasnya. (*/Tiara Reza Rahmawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: