Terungkap, Ini Fungsi dan Kewenangan GPP di Pringsewu Mengenai Distribusi Pupuk

Terungkap, Ini Fungsi dan Kewenangan GPP di Pringsewu Mengenai Distribusi Pupuk

Ilustrasi petani.-Pixabay-

BACA JUGA:Simak Apa Saja Alat-Alat yang Perlu Disiapkan untuk Membuat Kue Lebaran

"Para petani sudah merasakan bagaimana sarana dan prasarana yang disediakan oleh program Kartu Petani Berjaya ini sangat bermanfaat, mulai proses penanaman hingga menikmati hasil produksinya," ujarnya.

"Mudah-mudahan program ini kedepan akan semakin lebih banyak lagi manfaatnya yang bisa dirasakan oleh para petani di Kabupaten Pringsewu," tambahnya beberapa waktu lalu.

Untuk alokasi pupuk sesuai SK Bupati Pringsewu, menurut Kabid PSP Dinas Pertanian Lia untuk urea 7.986,297 ton dan NPK 9.572,140 ton.

"Yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi petani yang membuat RDKK, dengan luasan maksimal 2 ha," ungkapnya.

Sedangkan untuk kelompok tani yang sudah terintegrasi dalam simluhtan dan e alokasi pupuk bersubsidi sejumlah 33.029 NIK(petani). "Dan jumlah ini sudah terdaftar juga dalam e KPB," ungkapnya.

Sementara itu, dari pengamatan wartawan koran ini kini petani di sejumlah tempat di Pringsewu mulai memasuki masa panen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: